FILSAFAT PENDIDIKAN INDONESIA
Bagus Ardi Saputro, S.Pd - NIM : 0908062
Program Studi Pendidikan Matematika
Sekolah Pascasarjana
Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudhi No 229, Bandung
E-mail : bagusardisaputro@yahoo.co.id
I. KETENTUAN UMUM
Pendidikan nasional berpedoman kepada setiap nilai-nilai agama yang dianut oleh peserta didik. Pendidikan nasional juga berpedoman terhadap budaya bangsa dari setiap daerah sehingga pendidikan merupakan proses pembudayaan. Pendidikan nasional juga terbuka terhadap pengetahuan baru sehingga pendidikan nasional dapat menyetarakan dan mengungguli pendidikan diluar indonesia.
II. DASAR FUNGSI DAN TUJUAN
Tujuan dari pendidikan nasional adalah
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar peserta didik menjadi manusia indonesia mempunyai agama sehingga ini merupakan tujuan dari filsafat agama.
2. Tingkah laku yang tercermin dari akhlak yang mulia merupakan tujuan dari filsafar Old Humanist aims yang berharap pendidikan memanusiakan manusia Indonesia.
3. Peserta didik juga agar menjadi manusia indonesia yang sehat rohani dan jasmani karena beragama maka rohani dan jasmani seimbang, semua agama mengajarkan kepada nilai-nilai hidup kebersihan karena itu manusia diharapkan back-to-basics' yaitu mengertahui tujuan dari masusia itu hidup. Industrial Trainer aims
4. Manusia berilmu menjadikan indonesia mempunyai sumber daya manusia yang dapat digunakan untuk mengelola sumber daya alam Indonesia serta cakap dalam melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan keahliannnya, sehingga ini merupakan tujuan dari filsafat Technological Pragmatist aims.
5. Kreatif dan Mandiri merupakan tujuan dari filsafat Progressive Educator aims yang menuntut agar setiap individu dapat menyelesaikan permasalahan yang akan datang.
6. Jika menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab merupakan tujuan dari filsafat Public Educator aims sehingga tercipta masyarakat yang damai dalam berbangsa dan bernegara.
III. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
IV. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Warga negara, orang tua, masyarakat pemerintah, dan pemerintah daerah merupakan komponen yang bertanggung jawab dalam terselenggaranya pendidikan nasional, sehingga hak dan kewajiban yang dimiliki saling melengkapi satu dengan yang lain. Hal tersebut terdapat kemiripan dengan filsafat pendidikan pendidikan advent.
V. PESERTA DIDIK
Peserta didik tidak dibatasi umur, suku, ras, agama, golongan dan status kewarganegaraan asalkan peserta didik merupakan anggota masyarakat, sehingga pendidikan indonesia menganut pendidikan sepanjang hayat dan pendidikan dari mayarakat untuk mayarakat.
VI. JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Jalur , jenjang dan jenis pendidikan merupakan konsekuensi logis dari sistem sosial yang berstrata, terklasifikasi menurut penyelenggara pendidikan, kegamaan, model pembelajarannya.
1. Umum
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya yang diselenggarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan dalam bentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
5. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diselenggarakan oleh satuan pendidikan seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
6. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
7. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat sedangkan pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
8. Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
9. Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dalam berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
10. Pendidikan Jarak jauh
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
11. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa seperti pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
VII. BAHASA PENGANTAR
Bahasa pengantar dalam pembelajaran adalah bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Bahasa Indonesia diharapkan agar tumbuh rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, walaupun berbeda suku, agama, ras, golongan tetapi tetap satu tanah air indonesia. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu, sehingga diawal pembelajaran akan lebih dimengerti menggunakan bahasa daerah, dapat juga digunakan untuk memberikan pemahaman agar lebih familier. Bahasa asing diharapkan untuk memberikan kemampuan berbahasa asing karena menghadapi arus globalisasi.
VIII. WAJIB BELAJAR
Umur 6 tahun merupakan tahap pertumbuhan dan perkembangan siap menerima pembelajaran secara optimal, sehingga setiap warga negara dapat mengikuti program wajib belajar minimal pendidikan dasar, yang berhubungan dengan program penuntasan buta aksara. Negara bertanggung jawab akan pendidikan bangsanya yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui lembaga pendidikannya.
IX. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala serta digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
X. KURIKULUM
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Setiap satuan pendidikan mempunyai tujuan yang berbeda disesuaikan dengan jenis pendidikannya. Kearifan lokal merupakan potensi daerah yang harus dilestarikan melalui satuan pendidikan didaerah tersebut. Peserta didik mempunyai potensi yang berbeda untuk setiap bidangnya, sehingga pendidikan harus memperhatikan kecerdasan yang berbeda dari peserta didik.
Maka dari itu penyusunan kurikulum memperhatikan peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;. agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Agar tujuan pendidikan tercapai maka diperlukan kurikulum wajib untuk pendidikan dasar dan menengah yaitu pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal. Sedangkan Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa.
XI. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jelas bagaimana seorang guru dapat mengajar jika belum pernah belajar tentang bagaimana mengajar. Evaluasi terhadap guru dalam melakukan pembelajaran tidak bisa dinilai dalam waktu beberapa jam saja tetapi memerlukan banyak waktu sehingga kemampuan-kemampuan guru dalam mengajar dapat di evaluasi secara menyeluruh, dilihat dari prestasi kerja guru yang bersangkutan seperti dari sertifikat dalam kegiatan yang terkait keilmuannya.
Karena hanya lembaga pendidikan yang memiliki tenaga akademik dan profesional, yang wilayah studi dan kajiannya di bidang pendidikan yang berwenang untuk melakukan sertifikasi.
XII. SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Sarana dan prasarana yang mengembangkan potensi fisik dapat berupa sarana dan prasarana olah raga. Sedangkan sarana prasarana yang mendukung kecerdasan intelektual seperti keberadaan perpustakaan dan akses internet. Sarana prasarana yang menumbuhkan terjalinnya system social seperti organisasi intra dan ekstra sekolah. Keberadaan kelompok seni baik tari, lukis, pahat, music merupakan sarana untuk mengembangkan emosi peserta didik. Adanya tempat ibadah merupakan sarana untuk peserta didik menumbuhkembangkan jiwa kerohanian, serta didukung kelompok kajian agama.
XIII. PENDANAAN PENDIDIKAN
1. Tanggung Jawab Kedanaan
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Sumber Pendanaan Pendidikan
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan yang didapat dari sumber daya yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah, and masyarakat.
3. Pengelolaan dana Pendidikan
Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
4. Pengalokasian dana pendidikan
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut diberikan dalam bentuk hibah baik dari pemerintah ke pemerintah daerah atau dari pemerintah dan pemerintah daerah ke satuan pendidikan.
Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
XIV. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1. Umum
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya yang dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
2. Badan Hukum Pendidikan
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik serta berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
XV. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
1. Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut dalam menentukan tujuan pendidikan, melakukan pengawasan pengelolaan penddidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
XVI. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
1. Evaluasi
Hasil evaluasi yang baik rasionalnya berasal dari proses serta sarana dan prasarana yang baik pula. Sehingga evaluasi sekolah dilaksanakan secara menyeluruh dengan Ujian Nasional. Hasil Ujian yang baik berasal dari proses dan sarana prasarana pembelajaran yang baik.
2. Akreditasi
Untuk menghasilkan lulusan yang baik diperlukan satuan pendidikan yang baik pula. Untuk itu diperlukan standarisasi untuk melaksanakan pendidikan yang dinilai/diakreditasi, sehingga terlihat potensi untuk setiap satuan pendidikan dari akreditasinya.
3. Sertifikasi
Bukan hanya satuan pendidikan yang dinilai untuk di klasifikasi, pendidik dan tenaga kependidikan juga di lakukan standarisasi dalam mengemban profesinya. Untuk menciptakan manusia yang baik dari generasi yang akan datang diperlukan manusia yang terbaik dari suatu generasi terdahulu.
XVII. PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Izin pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal dari pemerintah atau pemerintah daerah, dengan syarat-syarat isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan harus memenuhi standar kelayakan melakukan layanan pendidikan, hal ini penting karena untuk menghasilkan sesuatu yang terstandar baik harus dilakukan dengan terstandar baik juga, sehingga meminimalisir pelaksanaan layanan pendidikan yang asal-asalan.
XVIII. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Penyelenggaraan satuan pendidikan oleh perwakilan negara asing diwilayah NKRI dilakukan atas persetujuan pemerintah RI, dengan ketentuan lembaga pendidikan asing terakreditasi atau diakui negaranya artinya satuan pendidikan asing sudah terstandar baik diharapkan mampu menghasilkan hasil yang terstandar baik pula, jika pada satuan pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik indonesia artinya tujuan pendidikan adalah agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sudah terpenuhi sedangkan tujuan yang lain sudah terdapat dalam ketentuan standarisasi pendidikan asing di negaranya, menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan di wilayah NKRI untuk mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara indonesia artinya memberikan lapangan pekerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan mengantisipasi persaingan global, jika menggunakan sistem pendidikan negara lain artinya perlu singkronisasi untuk melihat apakah semua standar pendidikan indonesia sudah tercakup dalam standar pendidikan asing tersebut. kesemuanya diatur oleh peraturan pemerintah.
XIX. PENGAWASAN
Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas publik. Pengawasan perlu dilakukan untuk memberikan kontrol terhadap setiap satuan pendidikan, transparansi dan akuntabilitas publik adalah antisipasi terhadap tujuan lain diluar tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.
XX. KETENTUAN PIDANA
Indonesia adalah negara hukum, konsekuensinya ketentuan perundang-undangan diberikan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian dan rusaknya sistem pendidikan nasional yang telah digariskan.
REFERENSI
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thank yaws