Senin, 26 Maret 2012

profesionali guru

Profesionalisasi Guru
Profesionalisme seorang guru secara garis besar ditentukan oleh tiga faktor, yakni: (1) faktor internal dari guru itu sendiri, (2) kondisi lingkungan tempat kerja, dan (3) kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur dimaksud. Berikut adalah penjelasan masing-masing faktor.
(1) Faktor internal guru. Faktor internal guru, yakni kemauan guru untuk menjadi seorang guru yang profesional memegang peranan sangat penting. Faktor internal ini justru yang mempercepat proses terwujudnya guru-guru yang profesional. Dengan kata lain, profesionalisasi guru profesional tidak akan terwujud apabila tidak dimulai dari faktor internal ini. Jadi, upaya yang dilakukan dalam profesionalisasi guru perlu diarahkan pada terbentuknya kesadaran pada diri setiap guru agar mereka secara sukarela meningkatkan profesionalismenya sehingga menjadi guru profesional.
(2) Kondisi lingkungan tempat kerja. Kondisi lingkungan tempat kerja juga sangat menentukan keberhasilan profesionalisasi guru profesional. Sebab, meskipun sudah dilakukan profesionalisasi agar guru menjadi profesional, namun apabila lingkungan tempat kerja tidak kondusif–apalagi tidak memberikan penghargaan kepada guru profesional–maka upaya profesionalisasi tadi juga akan menemui jalan buntu. Akibatnya, guru yang semula memiliki semangat juang yang tinggi dalam mengemban profesinya menjadi tak berdaya dan acuh tak acuh dengan profesinya itu. Hasilnya, guru tidak lagi menjadi profesional, apalagi berusaha untuk menjadi profesional.
(3) Kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah dalam profesionalisasi guru profesional ini terutama terkait dengan award and punishment. Award diberikan kepada para guru profesional (yang telah menunjukkan kinerja dengan profesionalisme tinggi), sekaligus diberikan kepada mereka yang selalu berusaha untuk meningkatkan keprofesionalannya. Punishment diberikan kepada guru yang tidak bekerja secara profesional. Apabila kebijakan pemerintah ini dijalankan, maka profesionalisasi guru profesional akan semakin mudah mencapai sasaran. Ya, profesionalisasi guru agar profesional memang harus dilakukan secara profesional juga.
A . SYARAT UNTUK MENJADI GURU YANG BAIK
Untuk menjadi guru yang baik dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya,seorang guru dituntut untuk memiliki kualitas yang dituntut dari profil seorang guru,seperti :
1. Memiliki kepribadian
2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan
3 .Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi
4. Memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi
Di samping itu guru juga dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan seperti :
1. Menguasai materi pembelajaran dan kemampuan untuk memilih,menata,dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler yang mudah dicerna oleh siswa.
2. Memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar.
3. Memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.
1. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran.
Guru yang profesional sebelum mulai mengajar mereka telah benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari segi adminstrasi seperti membuat persiapan mengajar, membuat program pembelajaran, media pembelajaran, maupun dari segi edukatif, seperti menguasai materi pelajaran, metode dan teknik pembelajaran.
Guru juga harus memiliki kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler dan kemampuan daya tangkap sehingga mudah dicerna oleh siswa, dengan demikian proses pembelajaran menjadi menarik karena bersifat terarah, apalagi dilengkapi dengan media pembelajaran yang menarik, disampaikan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan banyak melibatkan siswa.
1. Memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar
Ada beberapa ketrampilan yang harus dikuasai guru antara lain :
1. Ketrampilan menjelaskan
Penjelasan materi pelajaran yang mudah dipahami siswa merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran, oleh sebab itu guru diharapkan mampu mengorganisasikan materi pelajaran dengan perencanaan yang sistematis,sehingga mudah dipahami oleh siswa.
Ketrampilan ini bertujuan untuk :
# membantu siswa dalam menghadapi konsep,hokum,prinsip,atau prosedur.
# membantu siswa menjawab pertanyaan
# melibatkan siswa untuk berpikir
# mendapatkan balikan dari siswa
# membantu siswa menghayati proses nalar
1. Ketrampilan memberi penguatan
Ketrampilan memberi penguatan baru akan tampak pada saat guru memberikan respon terhadap munculnya tingkah laku siswa yang bernilai positif,sehingga dapat meningkatkan perhatian dan motivasi belajar siswa kearah yang lebih positif. Penguatan dapat diberikan dalam bentuk verbal ( kata-kata / pujian ), dan non verbal , seperti : gerakan mendekati,mimic dan gerakan badan, sentuhan, dan kegiatan yang menyenangkan siswa ( audience ).
1. Ketrampilan bertanya
Hampir semua kegiatan proses pembelajaran berlangsung dengan tanya jawab. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran yang dilaksanakan guru dapat membantu siswanya. Kualitas pertanyaan guru menggambarkan kualitas jawaban siswa, oleh sebab itu guru yang terampil dalam bertanya , akan mampu meningkatkan keterlibatan siswa dalam pembelajaran.
1. Ketrampilan mengadakan variasi pembelajaran
Ketrampilan jenis ini harus dimiliki guru dengan tujuan untuk mengadakan variasi guna melakukan perubahan dalam proses kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi siswa,serta mengurangi rasa jenuh dan bosan selama mengikuti proses pembelajaran.Ketrampilan mengadakan variasi meliputi : variasi dalam gaya mengajar, penggunaan media dan bahan pelajaran,serta variasi dalam pola interaksi dan kegiatan.
1. Ketrampilan membuka dan menutup pelajaran
Kegiatan membuka pelajaran dilakukan guru untuk menciptakan suasana yang dapat menimbulkan kesiapan mental siswa agar termotivasi terhadap pelajaran yang akan diberikan guru.Kegiatan ini berbentuk appersepsi,pretes,atau tanya jawab terhadap materi yang lalu atau materi yang akan diberikan.Sedangkan kegiatan menutup pelajaran terdiri dari : membuat rangkuman / ringkasan, melaksanakan evaluasi akhir pelajaran, dan memberikan tindak lanjut.
1. Ketrampilan mengelola kelas
Ketrampilan ini harus dimiliki guru dalam rangka menciptakan dan mempertahankan situasi kelas yang kondusif dan menyenangkan , sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif. Di samping itu ketrampilan ini bermanfaat bagi guru terutama untuk :
# Mendorong siswa agar dapat bertanggung jawab baik secara individu / klasikal terhadap perilakunya.
# Menyadari kebutuhan siswa.
# Memberikan respon yang efektif terhadap perilaku siswa.
1. 3. Memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.
Untuk dapat memahami anak didik dengan baik, seorang guru harus dapat memahami hakikat pertumbuhan dan perkembangan mereka serta memahami karakteristik anak didiknya. Hal ini disebabkan karena siswa sebagai manusia mengalami perubahan-perubahan fisik, interaksi sosial, kemampuan mengingat, kemampuan emosional, kemampuan intelektual, kemampuan kognitif, afektif, dan kemampuan psikomotor. Dengan dikuasainya pemahaman anak didik oleh guru, akan memudahkan guru tersebut dalam melaksanakan proses pembelajaran sebab guru akan dapat memberikan materi yang sesuai dengan masa pertumbuhan dan perkembangan siswa.

B . HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi ,melaksanakan evaluasi ,serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Undang-undang Guru No.14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan adalah :
v Hak Seorang Guru diantaranya :
1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan ,kode etik guru,dan peraturan perundang-undangan.
7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8) Memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi
9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10) Memiliki kesempatan untuk barperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya ( Bab IV Pasal 14, halaman 6 ).
v Kewajiban Seorang Guru diantaranya :
1) Merencanakan pembelajaran , melaksanakan
2) proses pembelajaran yang bermutu , serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
3) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni.
4) Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum,kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika.
6) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank yaws