Minggu, 01 April 2012

tugas dan wewenang pembina kurikulum di tingkat provinsi

PAPER
PEMBINAAN KURIKULUM

Tugas ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembinaan Kurikulum
Dosen Pengampu : Bp H. Siskandar

Di Susun Oleh

Nur Aeni 1102410024
Andang Adi F 1102410027
M. Rahhal Nazzala 1102410029
Arizal Fadli 1102410032

KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
1. Identifikasi tugas-tugas pembinaan kurikulum di tingkat provinsi!
Jawab:

a) Menyusun program pembinaan implementasi kurikulum antara lain mencakup:
1. Peningkatan pemahaman pembina dan pengelola sekolah tentang berbagai peraturan/landasan hukum dan pedoman/panduan pelaksanaan kurikulum;
2. Peningkatan kemampuan pengelola sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum sesuai dengan tuntutan SNP;
3. Pembimbingan dalam penyusunan/Pengembangan kurikulum di Sekolah (secara sampling);
4. Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen kurikulum;
5. Pengawasan, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan kurikulum (secara sampling).
6. Pemetaan keterlaksanaan kurikulum di sekolah berdasarkan hasil pemetaan dari setiap Kab/Kota.
7. Validasi program pembinaan implementasi kurikulum.
b) Menyiapkan tenaga pendukung melalui kegiatan pelatihan/TOT untuk membantu Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan pembinaan implementasi kurikulum di sejumlah sekolah.
c) Membentuk Tim Kerja/Tim Pengembang Kurikulum (TPK), sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas sosialisasi, pendampingan, validasi, supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
d) Menugaskan Tim yang telah dibentuk untuk melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Penyusunan program kerja meliputi sosialisasi, pendampingan, validasi, supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
2. Sosialisasi dalam rangka implementasi kurikulum.
3. Pendampingan/layanan konsultasi kepada seluruh sekolah dalam rangka pengembangan kurikulum.
4. Verifikasi dokumen kurikulum yang diajukan oleh sekolah, untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditugaskan (lihat contoh Instrumen Verifikasi dan Format Penandatangan terlampir).
5. Dokumen kurikulum sekurang-kurangnya harus sudah disampaikan kembali ke sekolah 2 (dua) minggu setelah dokumen kurikulum diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
6. Supervisi/bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum ke sejumlah sekolah (dapat menggunakan perangkat supervisi/bimtek yang disusun oleh Direktorat PSMA).
7. Evaluasi keterlaksanaan/implementasi kurikulum ke sejumlah sekolah (dapat menggunakan perangkat Evaluasi Keterlaksanaan kurikulum yang disusun oleh Direktorat PSMA).
8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas, laporan supervisi dan laporan evaluasi keterlaksanaan kurikulum.
e) Menugaskan pengawas /penilik satuan pendidikan untuk melakukan supervisi/bimbingan teknis ke sejumlah sekolah, baik manajerial maupun akademik secara periodik dan berkesinambungan, sekurang-kurang terhadap 10 (sepuluh) Sekolah yang menjadi tanggungjawab masing-masing, bersama –sama dengan TPK tingkat Provinsi.
f) Membuat pemetaan keterlaksanaan kurikulum di sekolah tingkat Provinsi, berdasarkan hasil
g) supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KURIKULUM yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikaan
h) Kabupaten/Kota, yang mencakup data dan informasi tentang kondisi riil dan kesenjangan (tantangan nyata) yang dihadapi oleh setiap sekolah dalam pencapaian SNP;
i) Merumuskan rencana tindak lanjut berdasarkan kesenjangan, sebagai acuan dalam penentuan kebijakan dan perencanaan operasional serta pelaksanaan pembinaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
j) Melakukan validasi program pembinaan implementasi kurikulum tingkat provinsi.
k) Mengirimkan hasil pemetaan keterlaksanaan kurikulum di sekolah dan Program Pembinaan di tingkat Provinsi kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Direktorat Pembinaan SMA;
l) Melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat PSMA, dalam rangka meningkatkan keterlaksanaan kurikulum sekolah di masingmasing Provinsi.

2. Apakah fungsi pembinaan kurikulum di tingkat provinsi?
Jawab:

1. Memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan kurikulum .
2. Memberikan pemahaman tentang landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan kurikulum.
3. Memastikan keterlaksanaan kurikulum sekolah di masing-masing provinsi.
4. Menyiapkan konsep kebijakan daerah, standar pelaksanaan kewenangan Kabupaten/ Kota di bidang pendidikan.
5. Menetapkan standar pelayanan dan standard pelaksanaan tugas-tugas dinas di bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Menengah Umum, Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Tinggi, Pendidikan Luar Sekolah, Pengembangan Tenaga Kependidikan.
6. Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan di bidang pendidikan, sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan.
7. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, untuk pengembangan kapasitas pendidikan, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
8. Melaksanakan tugas – tugas lain yang terkait dengan pendidikan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
9. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan.
3. Apakah peran perguruan tinggi dalam pembinaan kurikulum?
Jawab:
Peranan perguruan tinggi dalam pembinaan kurikulum yaitu sebagai pengawas. Sebagai pengawas dalam pembinaan kurikulum karena dianggap dalam perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang tinggi. Proses pengawasan disini yaitu perguruan tinggi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kurikulum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dalam perencanaan kurikulum. Perguruan tinggi memiliki kemampuan dalam mengevaluasi pada pelaksanaan kurikulum Dengan adanya evaluasi kurikulum maka kinerja dari dinas pendidikan menjadi lebih ringan. Perguruan tinggi memiliki kader yang sangat kritis dalam melihat kurikulum yang sedang dilaksanakan sehingga segala permasalahan yang ada bisa dicari solusi untuk pemecahannya. Perguruan tinggi bersama dengan dinas pendidikan melakukan kerjasama dalam hal merumuskan perencanaan kurikulum sehingga hasil dari perencanaan kurikulum menjadi lebih optimal. Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan kurikulum sehingga nantinya kurikulum menjadi lebih aktif dan mudah dipahami secara bersama-sama.

Referensi;
http://www.sumutprov.go.id/skpd/dinaspendidikan/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=28
http://www.kalselprov.go.id/dinas-dinas/dinas-pendidikan
disadur dari mata kuliah Pembinaan Kurikulum, H. Siskandar, 18 Maret 2011
Permendiknas RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendinas RI Nomor 24 Tahun 2006.
Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

2 komentar:

thank yaws