Jumat, 25 November 2011

pendidikan layanan khusus

TUGAS MAKALAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL










Disusun Oleh :

ASROFI SAIFUL HIDAYAD 1102410005
SETYO ADI NUGROHO 1102410048
ADITYA PRATAMA 1102410067





UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010





BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 merupakan pedoman hidup masyarakat Indonesia yang didalamnya mengatur cita-cita dan pandangan negara Indonesia.Dalam kehidupan,masyarakat Indonesia tidak bisa lepas dari asas-asas dan harus berpegang teguh dengan Pancasila dan UUD 1945.Negara Indonesia sangat beruntung memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup bernegara dan dasar negara.

Namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang buta akan isi dari Pancasila dan UUD 1945,hal ini disebabkan karena masyarakat yang minim pendidikan,oleh karena itu dapat terjadi kesenjangan dan semakin merosotnya nilai-nilai kenegaraan dalam kalangan masyarakat sekarang ini.

Jika melihat kejadian diatas,kejadian itu bersumber pada kurang tahunya masyarakat mengenai nilai-nilai pendidikan yang telah dicita-citakan bangsa Indonesia yang telah diatur pada UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.






















B.Perumusan Masalah

Dari latar belakang di atas,maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

1. Adakah Pasal yang mengatur pendidikan layanan khusus di Indonesia ?
2. Apakah berfungsi Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Layanan Khusus dan Wajib Belajar ?
C.Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah

1.Tujuan Penulisan Makalah

a. Untuk mengetahui sejauh mana pemerintah mengeluarkan aturan untuk Pendidikan Layanan Khusus dan Wajib Belajar.

b. Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pendidikan Layanan khusus dan wajib belajar di negara Indonesia.

2.Manfaat Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Sistem Pendidikan Nasional.
b. Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan konsepsi pendidikan tentang Layanan Khusus dan Wajib Belajar.









BAB II
PENDIDIKAN
1. Pengertian Pendidikan
Pendidikan dalam arti khusus hanya dibatasi sebagai usaha orang dewasa dalam membimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Pendidikan dalam arti luas merupakan usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya yang berlangsung sepanjang hayat.
Beberapa definisi pendidikan :
a) Menurut Prof. Hoogeveld, mendidik adalah membantu anak supaya anak itu kelak cakap menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggung jawab sendiri.
b) Menurut Prof. S. Brojonegoro, mendidik berarti memberi tuntutan manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan, sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani.
d) Dalam GBHN Tahun 1973, Pendidikan hakekatnya merupakan suatu usaha yang disadari untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan manusia, yang dilaksanan di dalam maupun luar sekolah, dan berlangsung seumur hidup.
e) Dalam undang-undang RI nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional,Pendidikan adalah usaha sadar yang menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran / atau latihan bagi perananya dimasa yang akan datang.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat ditarik beberapa prinsip dasar tentang pendidikan yang akan dilaksanakan : pertama, pendidikan berlangsung seumur hidup. Kedua : Pendidikan merupakan tanggung jawab semua manusia (Orang tua, Masyarakat, dan pemerintah). Ketiga, pendidikan merupakan suatu keharusan.






PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 128
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 139
(1) Pendidikan layanan khusus berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah:
a. terpencil atau terbelakang;
b. masyarakat adat yang terpencil;
c. yang mengalami bencana alam;
d. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
e. yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2) Pendidikan layanan khusus bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Pasal 140
(1) Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Pasal 141
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.




Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
1. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.
4.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
5.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan Menteri Agama.
6.Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
7.Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
8.Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
9.Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
10.Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.











Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(1) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
(3) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan.
(5) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.










BAB III
PENUTUP

• KESIMPULAN

Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pendidikan adalah usaha sesorang untuk memperoleh suatu masukan yang dapat berguna dimasa sekarang maupun masa depan.Pemerintah telah mengatur tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus dan wajib belajar untuk menunjang mutu pendidikan yang ada dalam Negara Indonesia.
• SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pendidikan dan menerapkan dalam kehidupan masyarakat , diperlukan usaha yang cukup keras. Dibantu dengan upaya pemerintah dengan menrealisasikan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam pasal.

























DAFTAR PUSTAKA


http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091113120809AA0F89W
id.answers.yahoo.com
http:// www.kumpulblogger.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank yaws