Jumat, 25 November 2011

pp pendidikan menengah

MAKALAH
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENDIDIKAN MENENGAH



















Disusun Oleh :
1.ZEDHA HAMMI(1102410002)
2.WISNU WIJAYA(1102410010)
3.DONY WAHYUDI(1102410016)




FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010


KATA PENGANTAR

Puji sukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT dengan limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tiada halangan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis tidak dapat menyusun makalah ini dengan baik tanpa bantuan dari berbagai pihak yang bersangkutan untuk itu penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada :

1. Allah SWT yang telah memberikan nikmat-NYA terutama nikmat sehat dan sempat,sehingga penulis dapat menyusun makalah ini.
2. sahabat – sahabat serta semua pihak yang telah membantu penulis menyelesaikan makalah ini.

Tiada gading yang tak retak ,dalam makalah ini tentu masih banyak kekurangan – kekutanganya. kritik dan saran dari pembaca yang membangun sangat dihargai demi perbaikan makalah ini



Semarang,
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pendidikan memiliki nilai yang strategis dan urgen dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut. Sebab lewat pendidikanlah akan diwariskan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa tersebut, karena itu pendidikan tidak hanya berfungsi untuk how to know, dan how to do, tetapi yang amat penting adalah how to be, bagaimana supaya how to be, terwujud maka diperlukan transfer budaya dan kultur. Oleh karena demikian pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka perlu diatur suatu aturan yang baku mengenai pendidikan tersebut, yang dipayungi dalam system pendidikan nasional. System pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.Menimbang Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah yang dituangkan dalam PP No.29/1990.Melalui makalah ini kami akan menjelaskan ketentuan umum,tujuan,dan bentuk serta jenjang pendidikan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendidikan menengah.Agar semua pihak mengert dan memahami isi dari Peraturan Pemerintah tersebut.

B.Rumusan Masalah
1. Apa ketentuan umum dalam peraturan pemerintah No.29/1990 tentang pendidikan menengah?
2. Apa saja tujuan dari peraturan pemerintah No.29/1990 tentang pendidikan menengah?
3. Apa bentuk satuan dan berapa lama pendidikan dalam peraturan pemerintah No.29/1990 tentang pendidikan menengah?
4. Apa syarat dan tata cara pendirian pendidikan pendidikan menegah?

BAB II
PEMBAHASAN
1.KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
b. Pendidikan menengah umum adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa.
c. Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.
d. Pendidikan menengah keagamaan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus siswa tentang ajaran agama yang bersangkutan.
e. Pendidikan menengah kedinasan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri atau calon pegawai negeri.
f. Pendidikan menengah luar biasa adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang khusus diselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
g. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
h. Orangtua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa.
i. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
2. TUJUAN
Pasal 2
(1)Pendidikan menengah bertujuan :
a. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
b. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan
(2)Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan pendidikan menengah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional.
(3) Pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
(4) Pendidikan menengah kedinasan mengutamakan peningkatan kemampuan pegawai negeri atau calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
(5) Pendidikan menengah luar biasa diselenggarakan khusus untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
3. BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas :
1. Sekolah menengah umum;
2. Sekolah menengah kejuruan;
3. Sekolah menengah keagamaan;
4. Sekolah menengah kedinasan;
5. Sekolah menengah luar biasa.
(2) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 1 dan angka 5 ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 3 ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
(4) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 dan angka 4 ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 5
Lama pendidikan menengah tiga tahun.
4. SYARAT DAN TATACARA PENDIRIAN
Pasal 6
(1) Pendirian sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :
1. sekurang-kurangnya duapuluh orang untuk sekolah menengah umum, kejuruan dan kedinasan, sepuluh orang untuk sekolah menengah keagamaan, dan lima orang untuk sekolah menengah luar biasa;
2. tenaga kependidikan yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang guru untuk setiap mata pelajaran;
3. kurikulum;
4. sumber dana tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan;
5. tempat belajar;
6. buku pelajaran dan peralatan pendidikan.
(2) Pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaraannya adalah yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 7
Pendirian sekolah menengah kejuruan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan tersedianya potensi lapangan kerja dan dukungan masyarakat, termasuk dunia usaha/industri,
Pasal 8
Pendirian sekolah menengah kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan :
1. adanya kebutuhan pendidikan tenaga yang diperlukan yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan menengah di lingkungan Departemen baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
2. memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan siswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada Departemen lain yang bersangkutan;
3. memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 9
(1) Tatacara pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi :
a. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
b. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada angka 1;
c. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.











BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
System pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.Oleh karena demikian pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka perlu diatur suatu aturan yang baku mengenai pendidikan tersebut, yang dipayungi dalam system pendidikan nasional. Menimbang Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah.PP 29/1990 tentang pendidikan menengah itu sendiri memiliki beberapa ketentuan umum yang mengandung pengertian semua jenis pendidikan menengah.Selain itu PP ini juga memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat bagi peserta didik.Dalam PP ini dijelaskan bahwa pendidikan menengah memiliki bentuk satuan,dan lama jenjang dari pendidikan menengah adalah tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank yaws