Jumat, 25 November 2011

pp pendidikan kedinasan

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN KEDINASAN DAN
PENDIDIKAN JARAK JAUH














KELOMPOK 10
Muhammad Rahhal Nazzala (1102410029)
Bhakti Satria Pratama (1102410049)
Wakhid Anwaranas (1102410044)


Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan adalah pendidikan khusus yang di selenggarakan untuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah non-Departemen.Pendidikan kedinasan terdiri dari pendidikan tingkat menengah misalnya SPK ( Sekolah Perawat Kesehatan ) dan pendidikan tingkat tinggi misalnya APDN ( Akademi Pemerintah Dalam Negeri )
Setelah tahun lalu Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menuai kontroversi, tahun ini keluar lagi peraturan yang mengatur tentang pendidikan, namun kali ini lebih dikhususkan kepada pendidikan kedinasan. Iya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan sudah disahkan pada tanggal 22 Januari 2010.
Saat UU BHP disahkan, banyak pihak yang khawatir dengan akan makin mahalnya biaya pendidikan di negeri ini, karena perguruan tinggi diharapkan mampu mengelola pendanaannya secara mandiri, meski harus dengan mengutamakan prinsip nirlaba. Dan sepertinya apa yang dikhawatirkan itu terbukti. Biaya kuliah sekarang ini makin mahal. Salah satu solusi, kita bisa mengarahkan anak atau adik kita yang baru lulus SMA untuk masuk ke sekolah kedinasan, karena kuliah di sana gratis. Tapi sekarang setelah terbit PP No.14 Tahun 2010, solusi sudah tidak bisa dipakai lagi. Kenapa ?
Karena pada pasal 1 ayat (1) dalam peraturan pemerintah ini disebutkan bahwa :
Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Dalam hal ini saya berharap pemahaman saya tentang aturan yang baru ini salah. Saat ini saya masih menyamakan arti dari sekolah kedinasaan dengan pendidikan kedinasan. Jadi, kalau dianggap sama, maka kekhawatiran saya tentang akan dihapusnya sekolah-sekolah kedinasan yang gratis bagi para lulusan SMU/ sederajat itu bisa saja terjadi jika kita mengacu kepada pasal 1 ayat (1) PP No.14 Tahun 2010 ini. Maka peluang untuk mendapatkan fasilitas pendidikan murah apalagi gratis makin tipis.
Kan ada beasiswa, bung. Beasiswa umumnya hanya diberikan kepada anak-anak yang berprestasi tapi tidak mampu dari sisi ekonomi. Ya selain beasiswa, sekolah kedinasan juga bisa jadi alternatif untuk memperoleh pendidikan murah/ gratis. Tapi untuk masuk sekolah kedinasan pun harus melalui tes seleksi yang memiliki tingkat persaingan cukup tinggi. Lantas bagaimana dengan anak-anak yang berkemampuan akademik pas-pasan, tidak berprestasi dan juga berasal dari keluarga yang tidak mampu ? Kita tidak bisa mengatakan : “ Ya, itu derita lu.”
Meskipun di satu sisi kita sudah seringkali melihat kebobrokan yang terjadi di sekolah tinggi kedinasan, tapi kita harus bisa memilah, itu hanya perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, saya percaya ketika awal masuk sekolah kedinasan itu mereka tidak bertujuan atau bercita-cita begitu lulus ingin jadi preman.
Jadi, sekolah kedinasan itu masih diperlukan atau tidak ?
Saat ini perguruan tinggi sudah banyak yang membuka jurusan ilmu-ilmu yang dipelajari dalam hal mengelola negara (misalnya administrasi tata negara, perpajakan), dari sisi ini sih menurut saya tidak perlu lagi dibuka sekolah khusus kedinasan, karena sudah disediakan oleh sekolah tinggi atau perguruan tinggi secara umum, kecuali akademi militer atau akademi kepolisian, mungkin. Tapi, dengan catatatan bahwa biaya pendidikan di perguruan tinggi umum (negeri/swasta) itu harus benar-benar terjangkau jika tidak bisa digratiskan.
PENDIDIKAN JARAK JAUH
Pendidikan Jarak Jauh secara tersurat sudah termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Rumusan tentang Pendidikan Jarak Jauh terlihat pada BAB VI Jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh pada Pasal 31 berbunyi : (1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tata muka atau regular; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta system penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standard nasional pendidikan; (4) Ketentuan mengenai penyelenggarakan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Ini menunjukan kepada kita bahwa pendidikan jarak jauh merupakan program pemerintah yang perlu terus didukung. Pemerintah merasakan bahwa kondisi pendidikan negeri kita perlu terus dibenahi, dan tentunya diperlukan strategi yang tepat, terencana dan simultan. Selama ini belum tersentuh secara optimal, karena banyak hal yang juga perlu dipertimbangkan dan dilakukan pemerintah didalam kerangka peningkatan kualitas sector pendidikan.

Pendidikan jarak jauh pada kondisi awal sudah dijalankan pemerintah melalui berbagai upaya, baik melalui Belajar Jarak Jauh yang dikembangkan oleh Universitas Terbuka, mapun Pendidikan Jarak Jauh yang dikembangkan oleh Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Departemen Pendidikan Nasional, melalui program pembelajaran multimedia, dengan program SLTP dan SMU Terbuka, Pendidikan dan Latihan Siaran Radio Pendidikan.

Berkenaan dengan itu, yang pasti sasaran dari program pendidikan jarak jauh tidak lain adalah memberikan kesempatan kepada anak-anak bangsa yang belum tersentuh mengecap pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan tidak terkecuali anak didik yang sempat putus sekolah, baik untuk pendidikan dasar, menengah. Demikian pula bagi para guru yang memiliki sertifikasi lulusan SPG/SGO/KPG yang karena kondisi tempat bertugas di daerah terpencil, pedalaman, di pergunungan, dan banyak pula yang dipisahkan antar pulau, maka peluang untuk mendapatkan pendidikan melalui program pendidikan jarak jauh mutlak terbuka lebar. Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan dengan berbagai terobosan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia. Upaya keras yang dilakukan adalah berkaiatan dengan lokalisasi daerah terpencil, pedalaman yang sangat terbatas oleh berbagai hal, seperti transportasi, komunikasi, maupun informasi. Hal ini sesegera mungkin untuk diantisipasi, sehingga jurang ketertinggalan dengan masyarakat perkotaan tidak terlalu dalam, dan segera untuk diantisipasi.

Semangat otonomi daerah memberikan angin segar terhadap pelaksanaan program pendidikan jarak jauh. Apalagi bila kita telusuri, masih banyak para guru yang mempunyai keinginan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, akan tetapi karena keterbatasan dana, ditambah lagi ketidakmungkinannya untuk meninggalkan sekolah, maka cita-cita untuk melanjutkan belum tercapai.

Akan tetapi dengan melalui program pendidikan jarak jauh melalui pola pembelajaran multi media yang digalakan oleh Pusat Teknologi, Komunikasi dan Informasi (Pustekkom) Pendidikan Nasional, merupakan angin segar bagi para guru-guru yang berpendidikan SPG/SGO untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma Dua melalui Program PGSD. Demikian pula bagi para guru-guru yang baru direkrut melalui program guru bantu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun guru kontrak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pada umumnya banyak lulusan SMU/SMK/MA tentunya dari segi kualitas perlu terus ditingkatkan, apalagi yang menyangkut kemampuan didaktik, metodik dan paedogogik masih perlu banyak belajar, karena selama menjalani pendidikan di sekolah menengah tidak pernah mendapatkan materi tersebut. Mereka-mereka ini perlu diberi kesempatan untuk mengikuti program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) selama dua tahun.

Katanya Pusat Teknologi, Komunikasi dan Informasi (Pustekkom) Dinas Pendidikan Nasional bekerjasama dengan LPTK, dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota tahun depan akan melaksanakan program pendidikan jarak jauh, yang akan diujicoba untuk lima propinsi se Indonesia, Yakni Propinsi Riau, Sumatera Barat, Papua, Gorontalo, dan Ujung Pandang.

Pola yang diterapkan melalui program pembelajaran multimedia, dengan melibatkan LPTK yang ada, Dinas Kabupaten/Kota serta Pustekkom Propinsi. Para guru tidak perlu lagi meninggalkan tugas mengajar, dan tentunya proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif seperti biasa. Para tutorial dan teknisi dari LPTK yang akan datang ke daerah untuk melakukan proses pembelajaran.

Telah terjadi distribusi hak dan wewenang antara, LPTK, Pustekkom, Dinas Pendidikan, dalam proses pelaksanaan, dan masing-masing tetap menyatukait, dan ada beberapa program yang dilaksanakan secara bersama-sama. Hal ini telah diatur sesuai dengan kesepakatan antara LPTK, Dinas Pendidikan, Pustekkom beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu Dinas Pendidikan Propinsi Riau bersama dengan LPTK (FKIP UNRI) akan melaksanakan sosialisasi tentang program ini, telah melakukan rapat koodinasi tanggal 15 November 2003 bersama seluruh kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau. Pada kesempatan itu Pemerintah Pusat melalui Pusat Teknologi, Komunikasi dan Informasi memberikan beberapa informasi pada pertemuan itu. Sehingga kesepakatan untuk melaksanakan program peningkatan Sumber Daya Manusia dalam hal ini "Guru" dapat terwujud sesuai dengan apa yang direncanakan. Semoga.
Beberapa bentuk pendidikan jarak jauh antara lain adalah:
1. Program pendidikan mandiri
2. Program tatap muka yang diadakan di beberapa tempat pada waktu yang telah ditentukan, informasi pendidikan tetap disampaikan, dengan/tanpa interaksi dari murid.
3. Program yang tidak terikat pada jadwal pertemuan, di satu atau banyak tempat.
"Pendidikan jarak jauh didasarkan pada dasar pemikiran bahwa murid adalah pusat proses pembelajaran, bertanggung jawab terhadap pembelajaran mereka sendiri, dan berusaha sendiri di tempat mereka sendiri. Hal ini adalah merupakan kepemilikan dan otonomi."*
Berita baik : Studi-studi telah menunjukkan murid-murid pada tingkatan rendah menunjukkan hasil yang lebih baik dalam program pendidikan jarak jauh jika mereka menyelesaikannya; dan murid-murid pada tingkat rata-rata atau lebih baik menunjukkan hasil yang sama.
Berita buruk : Murid-murid cenderung melebih-lebihkan dan lebih banyak yang gagal pada tingkatan yang lebih tinggi daripada dalam program pembelajaran tradisional, terutama murid-murid pada tingkatan rendah.
Kondisi-kondisi untuk program pendidikan jarak jauh:
Kelas informasi:
1. Alamat website kelas
2. Nama dosen, lokasi dan jam kerja, nomor telepon, fax, alamat e-mail.
3. Nama asisten pengajar, lokasi dan jam kerja, nomor telepon, fax, alamat e-mail.
4. Nama tutor, lokasi dan jam kerja, nomor telepon, fax, alamat e-mail.
5. Nama asisten pendidikan / pustakawan, lokasi dan jam kerja, nomor telepon, fax, alamat e-mail.
6. Lokasi dan jam kerja pusat informasi, nomor telepon, manajer pusat informasi dengan alamat e-mail.
Logistik
1. Materi pendidikan yang anda harapkan.
2. Bagaimana anda akan menerima materi pendidikan tersebut.
3. Bagaimana anda diberitahu atau belajar, serta pengumuman dan pembatalan kelas.
Persyaratan teknis:
1. Peralatan komputer dan internet, program dan spesifikasinya.
2. Type dan versi program.
3. Kemudahan mengakses multimedia.
Jadwalkan diri anda sendiri dan bertahanlah pada jadwal yang telah ditetapkan, yang
1. Sejalan dengan silabus program pendidikan, atau yang
2. Telah dibicarakan atau dijelaskan dengan instruktur.
3. Atau keduanya. Lihat pedoman penetapan tujuan dan pembuatan jadwal.
Jadwalkan diri anda setiap hari / minggu untuk komunikasi program untuk
Umpan balik pada instruktur.
Dalam pertemuan tatap muka, seorang instruktur bergantung pada umpan balik dari siswanya, baik dengan pertanyaan maupun ekspresi wajah / fisik. Dalam program jarak jauh, hal ini merupakan hal yang sangat sulit, dan anda bertanggung jawab untuk memberitahu instruktur tentang bagaimana anda menerima pelajaran baik melalui janji pertemuan, pembicaraan telepon atau e-mail.
1. Menunjukkan kemajuan dan ketaatan.
2. Laporan perkembangan : instruktur harus memberikan umpan balik pada anda mengenai kemajuan selama pelajaran. Mintalah jadwal evaluasi, kondisi dan metode untuk kemajuan anda melalui materi-materi yang ada. Metode-metode tersebut meliputi :
1. Tes-tes yang meliputi penguasaan pengetahuan atau hasil dari tugas-tugas yang diberikan.
2. Laporan-laporan, proyek-proyek, kasus studi, rangkuman pendidikan, dan lain-lain.
3. Masukan secara kualitatif dan kuantitatif dalam diskusi pelajaran dan proyek-proyek.
* Steve Wheeleer, Teknologi konvergen dalam sistem pembelajaran jarak jauh? (Convergent Technologies in distance learning delivery), Tech Trends, Volume 43, Issue 5, November 1999, hal 19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank yaws