Jumat, 25 November 2011

pp tentang perguruan tinggi

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PP PERGURUAN TINGGI
Pengampu: Sutomo























Oleh:
Kelompok 6
Miladina Karimah ( 1102410007 )
Ayyub Wicaksono ( 1102410013 )
Ema Rahma M ( 1102410070 )



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar mahasiswa dapat memahami isi Peraturan Pemerintah tentang pendidikan Perguruan Tinggi.. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Penyusun





BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Pengolaan sarana dan prasarana pada perguruan tinggi sesuai PP
2. Pembiayaan pada perguruan tinggi sesuai PP
3. Unsur-unsur pada perguruaan tinggi

C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Mahasiswa memahami peraturan pemerintah tentang perguruan tinggi
2. Menginformasikan pengertian dan tujuan peraturan pemerintah tentang perguruan tinggi


























BAB II
Pembahasan

Peraturan Pemerintah tentang pendidikan tinggi diatur dalam undang-undang nomor 60 tahun 1999. Dimana didalam PP tersebut diatur hal-hal mengenai perguruan tinggi. Dalam peraturan pemerintah tentang pendidikan tinggi ini disebutkan bahwa pengertian perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Penyelenggara perguruan tinggi adalah departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengolahan kekayaan negara. Sedangkan pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan dana angaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan. Tata cara penggunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh daya guna meninjau pelaksanan tugas dan fungsi perguruan tinggi, diatur perguruan tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pembiyaaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah masyarakat dan pihak luar negeri. Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari berbagai sumber. Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat di dasarkan atas pola prinsip tidak mencari keuntungan.


Perguruan tinggi terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Penyantun
Yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan. Anggotanya diangkat oleh pimpinan perguruan tingginya. Sedangkan pengurusnya dipilih diantara anggota tersebut.

b. Unsur Pimpinan
Pimpinan perguruan tinggi adalah
Rektor : Universitas dan institut
Ketua : Sekolah tinggi
Direktur : Politeknik dan akademi
sebagai penanggung jawab utama pada perguruan tinggi, bisa melakukan arahan dan serta kebijaksanaan umum, juga menetapkan peraturan, norma dan tolak ukur penyelenggaran pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat perguruan tinggi.
Dalam melaksanakan ketentuannya, dibidang akademik, administrasi, dan keuangan mempertanggungjawabkan kepada menteri.

c. Unsur Tenaga Pengajar Para Dosen
Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal-hal yang mengatur tentang dosen diatur dalam UU RI No. 14 tahun 2005.

d. Senat Perguruan Tinggi
Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Senat mempunyai 9 tugas pokok. Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan tinggi sebagai ketuanya, dekan, dan wakil dosen.


e. Unsur pelaksana akademik
- bidang pendidikan
Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas, jurusan, atau laboratorium
- bidang penelitian
- bidang pengabdian pada masyarakat

f. Unsur pelaksana administratif
Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, keuangan, umum, kemahasiswaan, perencanaan, sistem informasi

g. Unsur penunjang
Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang ada diluar fakultas, jurusan, dan laboratorium.
untuk pelaksana yang meliputi :
- perpustakaan
- laboratorium
- bengkel
- kebun percobaan
- pusat komputer
- bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan akademik dan atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Perguruan Tinggi Pengelolaan sarana dan prasarana beserta pembiayaan-pembiayaan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun pihak luar. Unsur-unsurnya sebagai berikut :
a. Dewan penyantun
b. Unsur pimpinan
c. Unsur tenaga pengajar para dosen
d. Senat perguruan tinggi
e. Unsur pelaksana akademik
f. Unsur pelaksana administratif
g. Unsur penunjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank yaws