Jumat, 25 November 2011

pp tentang paud

MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Sistem Pendidikan Nasional

Dosen : Drs. Sutomo, M.Pd










KELOMPOK IX
Disusun Oleh :

1. Rita Kurniawati ( 1102410004 )
2. Nur Aeni ( 1102410024 )
3. Eni Dwi Rahayu ( 1102410033 )

TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Sebagaimana kita ketahui bahwa dunia pendidikan sekarang semakin berkembang seiring adanya perkembangan zaman. Hal itu menjadikan bangsa Indonesia untuk lebih berkompeten di berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pendidikan nasional yang bermutu dan berkualitas tinggi.
Untuk menunjang mutu pendidikan di Indonesia diperlukan adanya lembaga pendidikan, salah satunya lembaga bidang pendidikan anak usia dini. Akan tetapi, sebagian khalayak mungkin kurang memahami hal tersebut karena minimnya pengetahuan dan motivasi untuk mengetahuinya. Padahal dalam kenyataannya, peran pendidikan anak usia dini sangat diperlukan oleh berbagai pihak. Tanpa adanya pendidikan anak dini mungkin kehidupan tak bisa berkembang dan lebih maju seperti sekarang ini.
Selain itu, adanya peran pemerintah untuk menunjang pendidikan anak usia dini sangat diperlukan. Dengan adanya pemerintah yang turut serta berpartisipasi akan menambah pendidikan lebih maju. Pemerintah telah berupaya untuk membuat peraturan yang mengatur tentang pendidikan anak usia dini. Hal ini menunjukkan pemerintah ikut peduli terhadap perkembangan pendidikan sekarang ini. Oleh karena itu, penulis mencoba memaparkan peraturan pemerintah tentang anak usia dini untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta mengetahui peran serta pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan. Karena tanpa adanya pemerintah, dunia pendidikan akan terasa hampa bagai sayur yang hambar.


2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah disusunnya makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian pendidikan anak usia dini ?
2. Apa tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini?
3. Apa saja yang terkandung pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan anak usia dini ?
4. Jelaskan peran dan fungsi dari pendidikan anak usia dini ?
5. Jelaskan yang menjadi prinsip – prinsip dari pendidikan anak usia dini?


3. Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu untuk mengetahui lebih mendalam tentang pendidikan anak usia dini, memahami adanya peraturan pemerintah tentang pendidikan anak usia dini, dan mengetahui peran dan fungsi dari pendidikan anak usia dini.


4. Manfaat

Dengan disusunnya makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan anak usia dini yang ada saat ini.







BAB II
PEMBAHASAN


A. Definisi Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan untuk ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, dan diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Adapun tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
* Tujuan utama : untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
* Tujuan penyerta : untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 28 UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 ayat 1 telah ditetapkan bahwa rentangan anak usia dini adalah 0 - 6 tahun. Sementara itu, menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan sejak usia 0 - 8 tahun.
Adapun fungsi utama dari pendidikan anak usia dini adalah untuk mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara perkembangan yang dialami anak pada usia dini dengan keberhasilan mereka dalam kehidupan selanjutnya. Misalnya, anak-anak yang hidup dalam lingkungan (baik di rumah maupun di KB atau TK) yang kaya interaksi dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar akan terbiasa mendengarkan dan mengucapkan kata-kata dengan benar, sehingga ketika mereka masuk sekolah, mereka sudah mempunyai modal untuk membaca.
Sehubungan dengan fungsi-fungsi yang telah dipaparkan tersebut di atas, maka tujuan pendidikan anak usia dini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Memberikan pengasuhan dan pembimbingan yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya.
b. Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga jika terjadi penyimpangan, dapat dilakukan intervensi dini.
c. Menyediakan pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikkan bagi anak usia dini, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang, sehingga siap untuk mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD).
Adapun Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, antara lain :
d. Infant ( 0-1 tahun )
e. Toddler ( 2-3 tahun )
f. Preschool / Kindergarten children ( 3-6 tahun )
g. Early Primary School ( SD Kelas Awal yaitu usia 6-8 tahun )


B. Peraturan Pemerintah dalam Menunjang Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam menunjang dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan, pemerintah memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan tersendiri, khususnya peraturan untuk pendidikan anak usia dini. Peraturan tersebut tercantum dalam ketentuan tentang pendidikan anak usia dini yang termuat dalam UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sampai dengan jenjang pendidikan tinggi. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 28 ditetapkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
 Pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak / Raudatul Athfal (TK / RA), atau bentuk lain yang sederajat.
 Pendidikan anak usia dini dalam jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
 Pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Adapun penjelasan dari jalur pendidikan anak usia dini adalah sebagai berikut :
• Taman Kanak – Kanak
 Tujuan Pendidikan TK adalah untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar.
 Taman Kanak-Kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan prestasi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
 Taman Kanak – Kanak (TK) menggunakan program untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun.

• Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun (dengan priorias anak usia 2-4 tahun).
 Kelompok Belajar (KB) yang menggunakan program untuk anak usia 2 - ≤ 4 tahun dan 4 - ≤ 6 tahun.

• Taman Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja.
 Taman Penitipan Anak (TPA) menggunakan program untuk anak usia 0 - ≤ 2 tahun, 2 - ≤ 4 tahun, 4 - ≤ 6 tahun.
 Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun.

• Raudhatul Athfal (RA)
Raudhatul Athfal ( RA ) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada peserta untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 28 ayat (3))
 Raudhatul Athfal ( RA ) menggunakan program untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pendidikan Anak Usia Dini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki beberapa ketentuan. Adapun ketentuan – ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
(a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).
(b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini,
kependidikan lain atau psikologi dan
(c) sertifikat profesi guru untuk pendidikan anak usia dini.

C. Peran dan Fungsi PAUD
Adapun peran dan fungsi PAUD adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan potensi
2. Penanaman dasar-dasar akidah dan keimana
3. Pembentukan dan pembiasaan perilaku yang diharapkan
4. Pengembangan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan
5. Pengembangan motivasi dan sikap belajar yang positif

Ruang Lingkup PAUD
Satuan Pendidikan Ketentuannya
TK / RA ( jalur formal ) • untuk usia 4 – 6 tahun (Kelompok A: usia 4-5 tahun; Kelompok B: usia 5-6 tahun)
KB ( jalur non formal ) • program pendidikan & kesejahteraan bagi anak usia 2 – 4 tahun
• usia 4 – 6 tahun yang tidak dapat dilayani TK
Taman Penitipan Anak / TPA ( jalur non formal ) • untuk anak usia lahir – 6 tahun, yang orang tuanya bekerja
• diselenggarakan oleh pemerintah & masyarakat
Satuan PAUD Sejenis / SPS ( jalur non formal ) • merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program layanan lain
• Untuk usia 2-4 tahun, min 1-2 kali/minggu

Layanan Program PAUD
Satuan Pendidikan Belajar Per Minggu Belajar Satu Tahun
TPA 3-5 hari/minggu,
minimal 6 jam/hari 144-160 hr atau
32-34 minggu
KB Setiap hari atau
minimal 3x/minggu, atau
144 hari atau
32-34 minggu
min 3 jam/hari
Satuan PAUD Sejenis (SPS) Minimal 1x/minggu,
minimal 2 jam/hari +
program pengasuhan
orang tua
Setara 144 hari
TK Minimal 5 hari/minggu,
min 2,5 jam/ hari
160 hari atau 34 minggu

RUANG LINGKUP MATERI PEMBELAJARAN PAUD

Materi belajar bagi anak usia dini dibagi 2 kelompok usia, yaitu :
1. Materi usia lahir sampai 3 tahun, meliputi:
 Pengenalan diri sendiri (perkembangan konsep diri)
 Pengenalan perasaan (perkembangan emosi)
 Pengenalan tentang orang lain (perkembangan sosial)
 Pengenalan berbagai gerak (perkembangan fisik)
 Mengembangkan komunikasi (perkembangan bahasa)
 Keterampilan berfikir (perkembangan kognitif)
2. Materi usia 3 tahun sampai 6 tahun, meliputi:
 Keaksaraan meliputi kosa kata & bahasa, pengetahuan, dst
 Konsep matematika mencakup pengenalan angka, pola, dst
 Pengetahuan alam meliputi obyek fisik, kehidupan, bumi, dst
 Pengetahuan sosial meliputi hidup org byk, bekerja, interksi
 Seni meliputi menari, musik, bermain peran, menggambar dst
 Teknologi meliputi alat, kesadaran tekno, pengoperasian dasar,
 Keterampilan proses meliputi pengamatan, eksplorasi, eksperimen, problem solving, pengorganisasian, dst.

KARAKTERISTIK PROGRAM PAUD

Adapun beberapa karakter dari program PAUD, antara lain :
1. Program PAUD memiliki dokumen tertulis seperti kurikulum, garis-garis besar program pembelajaran sebagai bahan rujukan dalam merancang dan merencanakan kegiatan sehari - hari.
2. Pertimbangan dalam menentukan program PAUD, yaitu :
a. karakteristik anak didik,
b. perkembangan ilmu pengetahuan,
c. nilai & harapan yang berkembang di masyarakat.
3. Tidak terstruktur, bersifat informal, tidak terencana (fleksibel)
4. Bersifat terintegrasi (menggunakan pendekatan terpadu)
5. Bersifat emergent : apa yang terjadi secara kontekstual di sekolah dijadikan sebagai bahan pembelajaran
6. Responsif terhadap perbedaan individual anak

PRINSIP-PRINSIP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Terdapat beberapa prinsip – prinsip dalam pendidikan anak usia dini, antara lain :
1. Berorientasi pada perkembangan anak
2. Berorientasi pada kebutuhan anak
3. Bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain
4. Lingkungan kondusif
5. Menggunakan pendekatan tematik
6. Pembelajaran berpusat pada anak
7. Kegiatan PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan)
8. Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
9. Menggunakan berbagai media edukatif, sumber belajar, dan pemanfaatan teknologi informasi
10. Dilakukan secara bertahap, berulang-ulang dan bermakna.























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan untuk ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 28 ditetapkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan pendidikan anak usia dini adalah untuk membentuk anak indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat parkembangannya, sehingga lebih optimal untuk memasuki jenjang di sekolah dasar dan lebih siap untuk mengarungi kehidupan di masa dewasa.

B. Saran
Dari penjelasan tersebut di atas dapat kita mengerti akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini. Selain menyiapkan mental untuk meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi, pendidikan usia dini atau sering disebut PAUD juga mengoptimalkan semua kemampuan anak untuk tumbuh berkembang sesuai perkembangan zaman. Dari sinilah dapat kita ketahui bahwa pendidikan anak usia dini wajib diberlakukan untuk anak guna memiliki karakter – karakter unggul dan sigap di masa mendatang.



Daftar Pustaka

UUSPN No. 20/Tahun 2003
Solehuddin. 1997. Konsep Dasar Pendidikan Prasekolah. Bandung : FIP IKIP Bandung.
Depdiknas. 2004. Modul Sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen PLSP.

Sunardjo, Suprawoto. 2010. Standar Pendidikan Anak Usia Dini. dalam http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pendidikan-anak-usia-dini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank yaws